google-site-verification=-VT47BRGBGVdLjDl0yFFwnFoh2EwaFmBfVYKS-2bM-A SAMAKAH BEBAS PARKIR DAN PARKIR GRATIS, NEGARA DAN NEGERI? - PULPENWANKERTAS

SAMAKAH BEBAS PARKIR DAN PARKIR GRATIS, NEGARA DAN NEGERI?

Sering kali kita mendengar atau membaca sebuah tulisan baik di media cetak atau elektronik yaitu kata bebas parkir, parkir gratis, negara dan negeri. Nah taukah kalian perbedaan makna kedua tulisan tersebut? 


BEBAS PARKIR ATAU PARKIR GRATIS

Kata bebas parkir diartikan orang 'dibebaskan dari pembayaran parkir'. Untuk menyatakan arti itu, sebaiknya dipakai kata parkir gratis atau parkir cuma-cuma (free parking). Bebas parkir seharusnya diartikan dilarang parkir  (no parking). Jadi, keduanya dapat menggunakan makna yang berbeda

NEGARA DAN NEGERI

Kata negeri tidak sama artinya dengan negara. negeri berarti 'kota, tanah tempat tinggal, wilayah atau sekumpulan kampung (distrik) di bawah kekuasaan seorang penghulu (seperti di Minangkabau)'. kata negeri bertalian dengan ilmu bumi. Negara berarti 'persekutuan bangsa dalam suatu daerah yang tentu batas-batasnya dan diurus oleh badan pemerintah yang diatur'. Kata negara berpadanan dengan kata state (Inggris) atau staat (Belanda). Kata negara digunakan jika bertalian dengan sudut pandang politik, pemerintah, atau ketataprajaan.

Berdasarkan pengertian kedua kata itu, kita telah mengubah bentuk  pegadaian negeri, kas negeri, ujian negeri menjadi pengadaian negara, kas negara, ujian negara. Sejajar dengan perubahan itu, jika kita bertaat asas pada pengertian negeri dan negera, sebaiknya bentuk pegawai negeri, sekeolah negeri, perguruan tinggi negeri, pengadilan negeri diubah pula menjadi pegawai negara, sekolah negara, perguruan tinggi negara, pengadilan negara jika memang badan-badan itu diurus oleh badan pemerintah secara teratur  

Sumber : Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional

Belum ada Komentar untuk "SAMAKAH BEBAS PARKIR DAN PARKIR GRATIS, NEGARA DAN NEGERI?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel